Langsung ke konten utama

Penggiat Peduli Sampah Sambut terbitnya Perda Kabupaten Lampung Timur No: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

Aktifitas Pengelolaan Sampah Bank Sampah "Kartini Terpadu"
(Dok. Esti Winarti)

Siang hari tadi rekan rekan-rekan yang tergabung dalam salah satu group WhatsApp penggiat Bank Sampah Lamtim dikejutkan oleh unggahan R. Wahyu Utama selaku Kasi Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.

Unggahan berupa foto Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Unggahan Foto ini, menurut Wahyu Utama sebagai penanda telah di undangkannya Perda ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur dan akan segera disosialisasikan.

Unggahan ini menuai ucapan syukur dari para penggiat Peduli sampah.

"Alhamdulillah, Tim kerja DLHPP luar biasa!" ucap Dadang Suryana Penggiat Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung. sekaligus Ketua Bank Sampah AJK-KPS Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo.

Hal Senada juga di sampaikan Esti Winarti Ketua Bank Sampah Kartini Terpadu Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung,  Tri Joko Ketua Bank Sampah Sari Makmur Cemerlang Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana, Zainuri  Bank Sampah Berkah Desa Sumber Sari Kecamatan Sekampung dan Herman Susanto, ketua Bank Sampah FSP Jojog, Desa Jojok Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Foto Perda Lamtim No 02 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Sampah
(Dok. Wahyu Utama)
"Semua adalah berkahNya dan berkat kerjasama dari pelbagai pihak dan dukungan dari kawan kawan pengelola bank sampah kab.lampung Timur. PR semakin banyak dan semoga tetap dan semakin semangat", balas Wahyu Utama. Ia menambahkan bahwa "Perjuangan yang tak kenal lelah dari kita semua, demi mengisi kehidupan dengan meninggalkan jejak jejak yang bermanfaat untuk orang banyak, dan semoga jejak jejak itu akan menghembuskan aroma aroma wangi untuk generasi pengganti.Aamiin", Harap Wahyu.

Di tempat Terpisah Purwianto, S.Pd., selaku Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur merespon ucapan apresiasi dari halaman Facebook KPS Lampung.  " Karna memang salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Legislasi (Membuat Perda) bersama Pemerintah Daerah. Alhamdulillah apa yg menjadi keinginan temen komunitas Peduli Sampah terutama Perda terkait Pengelolaan Sampah sdah kami realisasikan.. Smoga bermanfaat".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Edukasi Sekolah Peduli Sampah

Dalam rangka meluaskan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, KPS Lampung mepaksanakan Edukasi Sekolah Peduli  Sampah. Program ini merupakan bentuk kerjasama yang dikembangkan  Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung dengan Institusi pendidikan. Pada Jumat 9 Maret  2018 Edukasi Peduli Sampah dilaksanakan di SDIT Cahaya Permata Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung  Timur. Acara ini merupakan kerjasama antara komunitas dan pihak sekolah dalam rangka mendorong kesadaran siswa siswi untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Lebih dari itu Edukasi Peduli Sampah juga perlu di tanamkan kepada setiap individu siswa agar memiliki perilaku bijaksana terhadap sampah.

Ayo Berpartisipasi Menyelamatkan Bumi dari Ancaman Sampah Plastik

Membuka Layanan dan Kerjasama: 1. Edukasi & Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Desa, Bank Sampah Desa atau sebutan lainnya. 2. Pelatihan Teknis Pengelolaan Bank Sampah 3. Kerjasama Pemrosesan Sampah Plastik yang dihasilkan dari Bank Sampah 4. Kerjasama Pemasaran Sampah Plastik yang dihasilkan dari Bank Sampah

Fakta Manusia dan Sampah

03MST  KPS Serial Edukasi Sampah Oleh: Koumitas Peduli Sampah (KPS Lampung) Fakta Manusia dan Sampah Sampah dan manusia sangat dekat jaraknya dan hampir tak berjarak. Sampah ada karena manusia. Manusia pula yang menciptakannya. Manusia yang menamainya sampah. Manusia yang menggunakannya sebelum ia menjadi sampah. Manusia yang membuangnya.  Hingga manusia pula yang hendak menghindarinya. Mampukah??? A. Sampah yang Anda hasilkan adalah Milik Anda. Tidak ada yang lebih berhak memiliki  plastik bekas kemasan barang yang sudah  Anda gunakan  (yang kerap dianggap sudah menjadi Sampah) selain Diri Anda. Bisa juga disebut Andalah Tuan dari sampah itu. Tuan yang baik akan memperlakukan plastik bekas dengan bijaksana. Kalaupun dibuang- maka akan dibuang pada tempat yang seharusnya. Jika Ada pihak yang menawarkan konsep menerima sumbangan/donasi sampah dan kemudian hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan sosial kemanusiaan, maka Si Tuan Sampah pun ...