Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Kerjasama Pengembangan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pengembangan Konsep
Kegiatan Pengelolaan Sampah
Berbasis Partisipasi Masyarakat


A. Sekilas KPS Lampung

KPS Lampung  adalah komunitas berisi para penggiat kepedulian terhadap sampah yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.

KPS Lampung Membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk Mengembangkan Konsep dan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

Dalam hal Pengembangan Konsep dan Kegiatan, Tim Kerja KPS Lampung bisa bertindak sebagai:

1. Konsultan (Event consultant)
2. Perencana Acara (Event Planner)
3. Nara Sumber Acara (Traineer)
4. Pendampingan Kegiatan (Mentoring)
5. Pelaksana Acara (Event Organizer)

B. Bentuk & Jenis Kerjasama:

a. Aksi Peduli Sampah (APS)
b. Edukasi Peduli Sampah (EPS),
c. Pelatihan Pengembangan Unit Pengelolaan Sampah (PUPS)
d. Bentuk Kegiatan Lain  (Sesuai dengan Tujuan, Target dan Sasaran dari Pemohon).

C. Pihak yang Bisa melakukan Kerjasama:

KPS Lampung bisa Bekerja sama dengan:
1. Pemerintah Daerah/Kecamatan/Desa
2. Dinas Instansi Teknis
3. Badan/Balai/UPT di berbagai tingkatan
4. Institusi/Lembaga/Yayasan
5. Lembaga Pendidikan
6. BUMN, BUMD, BUM Des
7. Badan Usaha
8. Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat, Komunitas
9. Perorangan yang memiliki Kepedulian Terhadap Penanggulangan Sampah.
10. Dll.



D. Aturan dan Tata Cara Kerjasama:


  1. KPS Lampung Akan Melayani Pengajuan Permohonan Kerjasama Penyelenggaraan  Acara/Kegiatan Dengan Tenggat Waktu minimal 1 (Satu) bulan sebelum pelaksanaan acara.
  2. KPS Lampung Menerima Permohonan Kerjasama dalam bentuk:
a. Hardcopy berbentuk (Surat/Proposal) dikirimkan langsung ke Sekretariat: Jl. Lintas Timur Sumatera Dsn. VI Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur 34192.

b. Softcopy berbentuk (file Doc. PDF) dikirim melalui:
email : kpslampung@gmail.com
Atau WhatsApp (WA) No. 0812 7227 4677

3. Permohonan Kerjasama Terdiri Atas:

a. Surat Permohonan untuk bekerjasama Melaksanakan Acara

b. Lampiran Berkas
Berisi:
1. Nama Acara
2. Latar Belakang
3. Tujuan
4. Gambaran Umum Acara
     (Tunggal/ Kolaborasi)
5. Jadwal Acara
Susunan Acara
Durasi Waktu
6. Tempat Acara
Dalam Ruang (Gedung/Rumah)
Luar Ruangan (Lapangan /Halaman Parkir)
Disertai denah Lokasi
7. Peserta
Perkiraan Jumlah
Klasifikasi Peserta
Asal peserta
8. Penyelenggara Acara
Instansi/Lembaga/Organisasi
Logo
Contact Person Penyelenggara  (No.HP, E-mail, No WA, Account FB)
9. Lembar Draft MOU Kerjasama

3. KPS Lampung Akan Mempelajari Permohonan dan Memutuskan Melalui Rapat Kerja Pengurus
4. KPS Lampung Akan Memberikan Jawaban Selambat-lambatnya 2 (Dua) Minggu Setelah Menerima berkas Permohonan.
Selangkapnya Silakan Download Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Komunitas Peduli Sampah Lampung (KPS Lampung)

Lampung Timur Latar Belakang   Meningkatnya penggunaan kemasan plastik baik oleh perorangan, instansi, dunia usaha dan industri berpotensi meningkatkan pembuangan limbah ke lingkungan sekitar. P enanganan sampah saat ini umumnya adalah dengan membuang atau membakar sampah ini.   Dari beragam jenis sampah plastik saat ini didominasi oleh jenis plastik yang  tidak dapat diurai secara sempurna sehingga tidak ramah lingkungan. Pembuangan dan pembakaran sampah plastik secara sembarangan justru menimbulkan berbagai dampak bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Dibutuhkan sebuah upaya pengelolaan sampah plastik mulai rumah tangga, sekolah, instansi pemerintah, BUMN, instansi pelayanan kesehatan, organisasi, dunia usaha dan industri  untuk meminimalisir dampak negatif sampah plastik bagi lingkungan sekitar dan kesehatan masyarakat. Komunitas Peduli Sampah Lampung (KPS   Lampung) adalah salah satu bentuk Gerakan Edukasi Pengelolaan Sampah...

Penggiat Peduli Sampah Sambut terbitnya Perda Kabupaten Lampung Timur No: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

Aktifitas Pengelolaan Sampah Bank Sampah "Kartini Terpadu" (Dok. Esti Winarti) Siang hari tadi rekan rekan-rekan yang tergabung dalam salah satu group WhatsApp penggiat Bank Sampah Lamtim dikejutkan oleh unggahan R. Wahyu Utama selaku Kasi Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Unggahan berupa foto Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah. Unggahan Foto ini, menurut Wahyu Utama sebagai penanda telah di undangkannya Perda ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur dan akan segera disosialisasikan. Unggahan ini menuai ucapan syukur dari para penggiat Peduli sampah. "Alhamdulillah, Tim kerja DLHPP luar biasa!" ucap Dadang Suryana Penggiat Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung. sekaligus Ketua Bank Sampah AJK-KPS Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo. Hal Senada juga di sampaikan Esti Winarti Ketua Bank Sampah Kartini Terpadu Desa Nibung Kecamatan Gunung Pel...

Pelajar Peduli Sampah

Aksi Peduli Sampah Oleh Pelajar MTs Muhammadiyah Purbolinggo Lamtim (dok. Ma'ruf Abidin) Tulisan ini adalah cuplikan komentar terhadap postingan Bapak Ma'ruf Abidin (MTs Muhammadiyah Purbolinggo Lampung Timur) pada 27 november 2018. Unggahan tentang kerja bakti siswa - siswi dan guru dalam membersihkan Lapangan Merdeka Kecamatan menarik perhatian saya untuk membuatk komentar. Berikut ini Komentar yang saya tulis. Ternyata tidak mudah mewujudkan slogan "Sampahku Tanggung Jawabku" Faktanya siapa yang buang berbeda dengan Siapa yang secara sukarela membersihkan? Seyogyanya, Siapapun yang awalnya memiliki sampah tersebut tidak membuang seenaknya di tempat umum? Bila perlu masukkan ke Tas dan dibawa pulang. Apresiasi kepada Pak Ma'ruf Abidin dan siswa MTs Muhammdiyah Purbolinggo, yang secara penuh kesadaran mengambil alih tanggung jawab para penghasil sampah. Saat ini mereka mungkin belum mampu memikul "Sampahku Tanggung Jawabku". Tapi siswa MTs...