Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Kerjasama Pengembangan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Pengembangan Konsep
Kegiatan Pengelolaan Sampah
Berbasis Partisipasi Masyarakat


A. Sekilas KPS Lampung

KPS Lampung  adalah komunitas berisi para penggiat kepedulian terhadap sampah yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.

KPS Lampung Membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk Mengembangkan Konsep dan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.

Dalam hal Pengembangan Konsep dan Kegiatan, Tim Kerja KPS Lampung bisa bertindak sebagai:

1. Konsultan (Event consultant)
2. Perencana Acara (Event Planner)
3. Nara Sumber Acara (Traineer)
4. Pendampingan Kegiatan (Mentoring)
5. Pelaksana Acara (Event Organizer)

B. Bentuk & Jenis Kerjasama:

a. Aksi Peduli Sampah (APS)
b. Edukasi Peduli Sampah (EPS),
c. Pelatihan Pengembangan Unit Pengelolaan Sampah (PUPS)
d. Bentuk Kegiatan Lain  (Sesuai dengan Tujuan, Target dan Sasaran dari Pemohon).

C. Pihak yang Bisa melakukan Kerjasama:

KPS Lampung bisa Bekerja sama dengan:
1. Pemerintah Daerah/Kecamatan/Desa
2. Dinas Instansi Teknis
3. Badan/Balai/UPT di berbagai tingkatan
4. Institusi/Lembaga/Yayasan
5. Lembaga Pendidikan
6. BUMN, BUMD, BUM Des
7. Badan Usaha
8. Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat, Komunitas
9. Perorangan yang memiliki Kepedulian Terhadap Penanggulangan Sampah.
10. Dll.



D. Aturan dan Tata Cara Kerjasama:


  1. KPS Lampung Akan Melayani Pengajuan Permohonan Kerjasama Penyelenggaraan  Acara/Kegiatan Dengan Tenggat Waktu minimal 1 (Satu) bulan sebelum pelaksanaan acara.
  2. KPS Lampung Menerima Permohonan Kerjasama dalam bentuk:
a. Hardcopy berbentuk (Surat/Proposal) dikirimkan langsung ke Sekretariat: Jl. Lintas Timur Sumatera Dsn. VI Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur 34192.

b. Softcopy berbentuk (file Doc. PDF) dikirim melalui:
email : kpslampung@gmail.com
Atau WhatsApp (WA) No. 0812 7227 4677

3. Permohonan Kerjasama Terdiri Atas:

a. Surat Permohonan untuk bekerjasama Melaksanakan Acara

b. Lampiran Berkas
Berisi:
1. Nama Acara
2. Latar Belakang
3. Tujuan
4. Gambaran Umum Acara
     (Tunggal/ Kolaborasi)
5. Jadwal Acara
Susunan Acara
Durasi Waktu
6. Tempat Acara
Dalam Ruang (Gedung/Rumah)
Luar Ruangan (Lapangan /Halaman Parkir)
Disertai denah Lokasi
7. Peserta
Perkiraan Jumlah
Klasifikasi Peserta
Asal peserta
8. Penyelenggara Acara
Instansi/Lembaga/Organisasi
Logo
Contact Person Penyelenggara  (No.HP, E-mail, No WA, Account FB)
9. Lembar Draft MOU Kerjasama

3. KPS Lampung Akan Mempelajari Permohonan dan Memutuskan Melalui Rapat Kerja Pengurus
4. KPS Lampung Akan Memberikan Jawaban Selambat-lambatnya 2 (Dua) Minggu Setelah Menerima berkas Permohonan.
Selangkapnya Silakan Download Disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Edukasi Sekolah Peduli Sampah

Dalam rangka meluaskan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, KPS Lampung mepaksanakan Edukasi Sekolah Peduli  Sampah. Program ini merupakan bentuk kerjasama yang dikembangkan  Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung dengan Institusi pendidikan. Pada Jumat 9 Maret  2018 Edukasi Peduli Sampah dilaksanakan di SDIT Cahaya Permata Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung  Timur. Acara ini merupakan kerjasama antara komunitas dan pihak sekolah dalam rangka mendorong kesadaran siswa siswi untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah. Lebih dari itu Edukasi Peduli Sampah juga perlu di tanamkan kepada setiap individu siswa agar memiliki perilaku bijaksana terhadap sampah.

Ayo Berpartisipasi Menyelamatkan Bumi dari Ancaman Sampah Plastik

Membuka Layanan dan Kerjasama: 1. Edukasi & Sosialisasi Pembentukan Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Desa, Bank Sampah Desa atau sebutan lainnya. 2. Pelatihan Teknis Pengelolaan Bank Sampah 3. Kerjasama Pemrosesan Sampah Plastik yang dihasilkan dari Bank Sampah 4. Kerjasama Pemasaran Sampah Plastik yang dihasilkan dari Bank Sampah

Fakta Manusia dan Sampah

03MST  KPS Serial Edukasi Sampah Oleh: Koumitas Peduli Sampah (KPS Lampung) Fakta Manusia dan Sampah Sampah dan manusia sangat dekat jaraknya dan hampir tak berjarak. Sampah ada karena manusia. Manusia pula yang menciptakannya. Manusia yang menamainya sampah. Manusia yang menggunakannya sebelum ia menjadi sampah. Manusia yang membuangnya.  Hingga manusia pula yang hendak menghindarinya. Mampukah??? A. Sampah yang Anda hasilkan adalah Milik Anda. Tidak ada yang lebih berhak memiliki  plastik bekas kemasan barang yang sudah  Anda gunakan  (yang kerap dianggap sudah menjadi Sampah) selain Diri Anda. Bisa juga disebut Andalah Tuan dari sampah itu. Tuan yang baik akan memperlakukan plastik bekas dengan bijaksana. Kalaupun dibuang- maka akan dibuang pada tempat yang seharusnya. Jika Ada pihak yang menawarkan konsep menerima sumbangan/donasi sampah dan kemudian hasil pengelolaannya digunakan untuk kepentingan sosial kemanusiaan, maka Si Tuan Sampah pun ...