Langsung ke konten utama

Penggiat Peduli Sampah Sambut terbitnya Perda Kabupaten Lampung Timur No: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah

Aktifitas Pengelolaan Sampah Bank Sampah "Kartini Terpadu"
(Dok. Esti Winarti)

Siang hari tadi rekan rekan-rekan yang tergabung dalam salah satu group WhatsApp penggiat Bank Sampah Lamtim dikejutkan oleh unggahan R. Wahyu Utama selaku Kasi Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur.

Unggahan berupa foto Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor: 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Unggahan Foto ini, menurut Wahyu Utama sebagai penanda telah di undangkannya Perda ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur dan akan segera disosialisasikan.

Unggahan ini menuai ucapan syukur dari para penggiat Peduli sampah.

"Alhamdulillah, Tim kerja DLHPP luar biasa!" ucap Dadang Suryana Penggiat Komunitas Peduli Sampah (KPS) Lampung. sekaligus Ketua Bank Sampah AJK-KPS Desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo.

Hal Senada juga di sampaikan Esti Winarti Ketua Bank Sampah Kartini Terpadu Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung,  Tri Joko Ketua Bank Sampah Sari Makmur Cemerlang Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana, Zainuri  Bank Sampah Berkah Desa Sumber Sari Kecamatan Sekampung dan Herman Susanto, ketua Bank Sampah FSP Jojog, Desa Jojok Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
Foto Perda Lamtim No 02 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Sampah
(Dok. Wahyu Utama)
"Semua adalah berkahNya dan berkat kerjasama dari pelbagai pihak dan dukungan dari kawan kawan pengelola bank sampah kab.lampung Timur. PR semakin banyak dan semoga tetap dan semakin semangat", balas Wahyu Utama. Ia menambahkan bahwa "Perjuangan yang tak kenal lelah dari kita semua, demi mengisi kehidupan dengan meninggalkan jejak jejak yang bermanfaat untuk orang banyak, dan semoga jejak jejak itu akan menghembuskan aroma aroma wangi untuk generasi pengganti.Aamiin", Harap Wahyu.

Di tempat Terpisah Purwianto, S.Pd., selaku Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur merespon ucapan apresiasi dari halaman Facebook KPS Lampung.  " Karna memang salah satu fungsi DPRD adalah Fungsi Legislasi (Membuat Perda) bersama Pemerintah Daerah. Alhamdulillah apa yg menjadi keinginan temen komunitas Peduli Sampah terutama Perda terkait Pengelolaan Sampah sdah kami realisasikan.. Smoga bermanfaat".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasar Sukadana Lampung Timur

Limbah Karung Plastik

Limbah Karung Plastik kemasan pupuk, pakan ternak, beras, tepung dan  lain lain, memiliki potensi nilai ekonomi karena bisa didaur ulang. Karung bekas kemasan ini berasal dari rumah tangga, badan usaha, peternakan dan pasar dalam berbagai kondisi memiliki nilai ekonomi sehingga bisa mengurangi aktifitas pembuangan sampah ini ke lingkungan.

Pelajar Peduli Sampah

Aksi Peduli Sampah Oleh Pelajar MTs Muhammadiyah Purbolinggo Lamtim (dok. Ma'ruf Abidin) Tulisan ini adalah cuplikan komentar terhadap postingan Bapak Ma'ruf Abidin (MTs Muhammadiyah Purbolinggo Lampung Timur) pada 27 november 2018. Unggahan tentang kerja bakti siswa - siswi dan guru dalam membersihkan Lapangan Merdeka Kecamatan menarik perhatian saya untuk membuatk komentar. Berikut ini Komentar yang saya tulis. Ternyata tidak mudah mewujudkan slogan "Sampahku Tanggung Jawabku" Faktanya siapa yang buang berbeda dengan Siapa yang secara sukarela membersihkan? Seyogyanya, Siapapun yang awalnya memiliki sampah tersebut tidak membuang seenaknya di tempat umum? Bila perlu masukkan ke Tas dan dibawa pulang. Apresiasi kepada Pak Ma'ruf Abidin dan siswa MTs Muhammdiyah Purbolinggo, yang secara penuh kesadaran mengambil alih tanggung jawab para penghasil sampah. Saat ini mereka mungkin belum mampu memikul "Sampahku Tanggung Jawabku". Tapi siswa MTs