Pengembangan Konsep
Kegiatan Pengelolaan Sampah
Berbasis Partisipasi Masyarakat
A. Sekilas KPS Lampung
KPS Lampung adalah komunitas berisi para penggiat kepedulian terhadap sampah yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.
KPS Lampung Membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk Mengembangkan Konsep dan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Dalam hal Pengembangan Konsep dan Kegiatan, Tim Kerja KPS Lampung bisa bertindak sebagai:
1. Konsultan (Event consultant)
2. Perencana Acara (Event Planner)
3. Nara Sumber Acara (Traineer)
4. Pendampingan Kegiatan (Mentoring)
5. Pelaksana Acara (Event Organizer)
B. Bentuk & Jenis Kerjasama:
a. Aksi Peduli Sampah (APS)
b. Edukasi Peduli Sampah (EPS),
c. Pelatihan Pengembangan Unit Pengelolaan Sampah (PUPS)
d. Bentuk Kegiatan Lain (Sesuai dengan Tujuan, Target dan Sasaran dari Pemohon).
C. Pihak yang Bisa melakukan Kerjasama:
KPS Lampung bisa Bekerja sama dengan:
1. Pemerintah Daerah/Kecamatan/Desa
2. Dinas Instansi Teknis
3. Badan/Balai/UPT di berbagai tingkatan
4. Institusi/Lembaga/Yayasan
5. Lembaga Pendidikan
6. BUMN, BUMD, BUM Des
7. Badan Usaha
8. Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat, Komunitas
9. Perorangan yang memiliki Kepedulian Terhadap Penanggulangan Sampah.
10. Dll.
D. Aturan dan Tata Cara Kerjasama:
b. Softcopy berbentuk (file Doc. PDF) dikirim melalui:
email : kpslampung@gmail.com
Atau WhatsApp (WA) No. 0812 7227 4677
3. Permohonan Kerjasama Terdiri Atas:
a. Surat Permohonan untuk bekerjasama Melaksanakan Acara
b. Lampiran Berkas
Berisi:
1. Nama Acara
2. Latar Belakang
3. Tujuan
4. Gambaran Umum Acara
(Tunggal/ Kolaborasi)
5. Jadwal Acara
• Susunan Acara
• Durasi Waktu
6. Tempat Acara
• Dalam Ruang (Gedung/Rumah)
• Luar Ruangan (Lapangan /Halaman Parkir)
• Disertai denah Lokasi
7. Peserta
• Perkiraan Jumlah
• Klasifikasi Peserta
• Asal peserta
8. Penyelenggara Acara
• Instansi/Lembaga/Organisasi
• Logo
• Contact Person Penyelenggara (No.HP, E-mail, No WA, Account FB)
9. Lembar Draft MOU Kerjasama
3. KPS Lampung Akan Mempelajari Permohonan dan Memutuskan Melalui Rapat Kerja Pengurus
4. KPS Lampung Akan Memberikan Jawaban Selambat-lambatnya 2 (Dua) Minggu Setelah Menerima berkas Permohonan.
Selangkapnya Silakan Download Disini
Kegiatan Pengelolaan Sampah
Berbasis Partisipasi Masyarakat
A. Sekilas KPS Lampung
KPS Lampung adalah komunitas berisi para penggiat kepedulian terhadap sampah yang berasal dari berbagai unsur masyarakat.
KPS Lampung Membuka diri untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk Mengembangkan Konsep dan Aplikasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.
Dalam hal Pengembangan Konsep dan Kegiatan, Tim Kerja KPS Lampung bisa bertindak sebagai:
1. Konsultan (Event consultant)
2. Perencana Acara (Event Planner)
3. Nara Sumber Acara (Traineer)
4. Pendampingan Kegiatan (Mentoring)
5. Pelaksana Acara (Event Organizer)
B. Bentuk & Jenis Kerjasama:
a. Aksi Peduli Sampah (APS)
b. Edukasi Peduli Sampah (EPS),
c. Pelatihan Pengembangan Unit Pengelolaan Sampah (PUPS)
d. Bentuk Kegiatan Lain (Sesuai dengan Tujuan, Target dan Sasaran dari Pemohon).
C. Pihak yang Bisa melakukan Kerjasama:
KPS Lampung bisa Bekerja sama dengan:
1. Pemerintah Daerah/Kecamatan/Desa
2. Dinas Instansi Teknis
3. Badan/Balai/UPT di berbagai tingkatan
4. Institusi/Lembaga/Yayasan
5. Lembaga Pendidikan
6. BUMN, BUMD, BUM Des
7. Badan Usaha
8. Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat, Komunitas
9. Perorangan yang memiliki Kepedulian Terhadap Penanggulangan Sampah.
10. Dll.
D. Aturan dan Tata Cara Kerjasama:
- KPS Lampung Akan Melayani Pengajuan Permohonan Kerjasama Penyelenggaraan Acara/Kegiatan Dengan Tenggat Waktu minimal 1 (Satu) bulan sebelum pelaksanaan acara.
- KPS Lampung Menerima Permohonan Kerjasama dalam bentuk:
b. Softcopy berbentuk (file Doc. PDF) dikirim melalui:
email : kpslampung@gmail.com
Atau WhatsApp (WA) No. 0812 7227 4677
3. Permohonan Kerjasama Terdiri Atas:
a. Surat Permohonan untuk bekerjasama Melaksanakan Acara
b. Lampiran Berkas
Berisi:
1. Nama Acara
2. Latar Belakang
3. Tujuan
4. Gambaran Umum Acara
(Tunggal/ Kolaborasi)
5. Jadwal Acara
• Susunan Acara
• Durasi Waktu
6. Tempat Acara
• Dalam Ruang (Gedung/Rumah)
• Luar Ruangan (Lapangan /Halaman Parkir)
• Disertai denah Lokasi
7. Peserta
• Perkiraan Jumlah
• Klasifikasi Peserta
• Asal peserta
8. Penyelenggara Acara
• Instansi/Lembaga/Organisasi
• Logo
• Contact Person Penyelenggara (No.HP, E-mail, No WA, Account FB)
9. Lembar Draft MOU Kerjasama
3. KPS Lampung Akan Mempelajari Permohonan dan Memutuskan Melalui Rapat Kerja Pengurus
4. KPS Lampung Akan Memberikan Jawaban Selambat-lambatnya 2 (Dua) Minggu Setelah Menerima berkas Permohonan.
Selangkapnya Silakan Download Disini
Komentar
Posting Komentar